A. KETUA PENGADILAN AGAMA
Tugasnya
Antara Lain adalah :
a.
Mengatur Pembagian Tugas Para
Hakim
b.
Membagikan Semua Berkas dan/
Surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara yang diajukan ke Pengadilan
kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
c.
Menetapkan Perkara yang harus
diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang
karena menyangkut kepentingan Umum harus segera diadili, maka perkara itu
didahulukan.
d.
Mengawasi Kesempurnaan
Pelaksanaan Penetapan atau Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan
Hukum tetap
e.
Mengadakan Pengawasan atas
Pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, sekretaris, dan Jurusita di
daerah Hukumnya
f.
mengevaluasi atas Pelaksanaan
Tugas dan Tingkah Laku Hakim, Panirtera, Sekretaris, dan Jurusita
v
Wakil
Ketua Pengadilan Agama
Tugasnya ialah :
a.
Membantu Ketua dalam
tugas-tugasnya sehari-hari
b.
Melaksanakan tugas-tugas Ketua
dalam hal ketua berhalangan
c.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan kepadanya
B. HAKIM
Hakim
Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum perdata islam yang
menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan
Agama (Ps. 1 dan 2 UU No 14 tahun 1970)
v
Tugas
Yustisial
Hakim Peradilan Agama mempunyai
tugas untuk menegakkan hukum perdata islam yang menjadi wewenangnya dengan
cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan agama. tugas pokok hakim di
Pengadilab Agama dapat dirinci sebagai berikut :
·
Membantu pencari keadilan
dalam perkara perdata,
Pngadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat tercapainya peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan (Ps.5 (2) UU. No, 14/1970).
·
mengatasi segala hambatan dan
rintangan
Hakim Wajib mengatasi Segala
hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, crpat dan
biaya ringan ( Ps. 5 (2) UU. No. 14/1970 ) baik yamg berupa teknis maupun
yuridis.
·
mendamaikan pihak-pihak yang
bersengketa
Perdamaian adalah lebih baik
dari pada putusan yang dipaksakan. dalam perkara perceraian, lebih-lebih jika
sudah ada anak, maka hakim harus lebih sungguh-sungguh dalam upaya perdamaian
·
memimpin Persidangan
berupa Menetapkan hari sidang,
memerintahkan memanggil para pihak, mengatur mekanisme sidang, mengambil
prakarsa untuk kelancaran sidang, melakukan pembuktian, mengakhiri sengketa.
·
memeriksa dan mengadili Perkara
·
meminutir berkas perkara
Minutering atau minutasi ialah
suuatu tindakan yang menjadikan semua dokumen perkara menjadi dokumen resmi dan
sah. minutasi dilakukan oleh pejabat pengadilan sesuai dengan bidangnya
masing-masing, namun ecara keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang bersangkutan.
·
mengawasi pelaksanaan putusan
Hakim wajib mengawasi
pelaksanaan putusan agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar
serta upaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
·
memberikan pengayoman kepada
pencari keadilan
·
menggali nilai-nilai hukum yang
hidup daalam masyarakat
Hakim sebagai Penegak Hukum dan
Keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat (ps.27 (1) UU. No. 14/1970)
·
mengawasi penasehat hukum
Hakim Wajib Mengawasi penasehat
hukum yang berpraktek di Pengadilan Agama.
v
Tugas
Non Yuditisial
·
Tugas Pengawasan sebagai Hakim
Pengawas Bidang
·
turuk melaksanakan hisab,
rukyat dan mengadakan kesaksian hilal
·
sebagai rokhaniawan sumpah
jabatan
·
memberikan penyuluhan hukum
·
melayani riset untuk
kepeentingan ilmiah
·
tugas-tugas lain yang diberikan
kepadanya
v
Tugas
Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara
·
konstatiring, yaitu yang
dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada
Putusan Hakim.
·
kualifisir, yaitu yang
dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan.
·
konstituiring, yaitu yang
dituangkan dama amar putusan (dictum).
C. PANITERA
tugasnya
ialah :
a.
menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti.
b.
membantu haim dengan menghadiri
dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan/penetapan majelis.
c.
menyusun berita acara
persidangan
d.
melaksanakan penetapan dan
putusan pengadilan
e.
membuat semua daftar perkara
yang diterima di kepaniteraan
f.
membuat salinan atau turunan
penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
bertanggungjawab kepengurusan
berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang
titipan pihak ketiga, surat-surat bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan
di kepaniteraan.
h.
memberitahukan putusan verstek
dan putusan di luar hadir.
i.
membuat akta-akta
j.
melegalisir surat surat yang
akan dijadikan bukti dalam persidangan
k.
pemungutan biaya biaya
pengadilan dan menyetorkannya ke kas negara
l.
mengirimkan berkas perkara yang
dimohonkan banding,kasasi dan PK.
m.
melaksanakan, melaporkan dan
mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
n.
melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan oleh ketua PA.
o.
Menerima uang titipan pihak
ketiga dan melaporkannya kepada Ketua PA.
p.
Membuat Akta Cerai.
v
Panitera
Muda Gugatan Bertugas :
a.
membantu hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
melaksanakan administrasi perkara,
mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
c.
memberi nomor register pada
setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
d.
mencatat setiap perkara yang
diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
e.
menyerahkan salinan putusan
kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.
menyiapkan perkara yang
dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.
menyerahkan arsip berkas
perkara kepada Panitera Muda Hukum.
v
Panitera
Muda Permohonan bertugas :
a.
melaksanakan tugas seprti
Panitera Muda Gugatan dalam bidang perkara permohonan.
b.
termasuk dalam perkara
permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar sengketa,
permohonan legalisasi Akta Ahli waris di bawah tangan,dll.
v
Panitera
Muda Hukum bertugas :
a.
membantu hakim yang mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
mengumpulkan, mengolah dan
mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara,
menyimpan arsip berkas perkara.
c.
mengumpulkan, mengolah dan
mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian
dan serta melaporkannya kepada pimpinan.
d.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan kepadanya.
v
Panitera
Pengganti bertugas :
a.
membantu hakim dengan melakukan
persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
membantu hakim dalam hal
membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita
acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat
penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.
melaporkan kepada panitera muda
gugatan/permohonan, d.h.i pada petugas Meja kedua untuk dicatat dalam register
perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan
sela (kalau ada), perkara yang sudah putus beserta amar putusannya
d.
dan kepada kasir untuk
diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
e.
menyerahkan berkar perkara
kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan (d.h.i Petugas meja ketiga) apabila
telah selesai diminutasi.
D. JURUSITA/JURUSITA
PENGGANTI
tugasnya
antara lain :
a.
melaksanakan semua perintah
yang diberikan oleh ketua Pengadilan, ketua Sidang dan Panitera.
b.
menyampaikan
pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes dan memberitahukan
putusan pengadilan menurut cara0cara berdasarkan ketentuan UU.
c.
melakukan penyitaan atas
perintah ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah
yang disita beserta surat-suratnya yang syah apabila menyita tanah.
d.
melakukan tugas pelaksanaan
putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
e.
melakukan penawaran pembayaran
uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
f.
melaksanakan tugas di wilayah
Pengadilan agama yang bersangkutan
g.
panitera karena jabatannya
adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. tugas dan tanggungjawab serta tata
kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1966 tanggal
30-10-96
E. UNIT KERJA KEPANITERAAN
GUGATAN/PERMOHONAN
pada
setiap Kepaniteraan Gugatan dan Kepaniteraan Permohonan terdapat sekelompok
Unit kerja yang menurut pola pembinaan dan pengendalian administrasi peradilan
(Pola Bindalmin) diberi nama Meja Pertama dan Kasir, Meja Kedua dan Meja
Ketiga.
a. Meja Pertama Bertugas :
·
menerima surat gugatan,
permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding,kasasi, PK, eksekusi.
·
memberi penjelasan dan
penafsiran panjar biaya perkara dan biaya eksekusi yang kemudian dituangkan
dalam SKUM.
·
membuat surat kuasa untuk membayar
SKUM ranglap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat atau
pemohon.
·
menyerahkan kembali surtat
gugatan/permohonan kepada calon penggugat /pemohon
·
memberi penjelasan yang
dianggapo perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
~
Kasir (Pemegang Kas) adalah merupakan
bagian dari Meja Pertama yang meiliki tugas :
·
Menerima pembayaran uang panjar
biaya perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
·
Menerima Pembayaran Uang Panjar
biaya eksekusi sebagaimana tersebut dalam SKUM
·
membuktikan Uang Panjar biaya
Perkara/eksekusi ke dalam buku jurnal masing-masing perkara
·
mencatat seluruh kegiatan
keuangan dalam buku induk keuangan perkara
·
membri nomor urut pada SKUM
sesuai dengan nomor jurnal yang bersangkutan sebagai nomor perkara
·
menandatangani SKUM,
memberikan cap dinas dan memberi tanda
LUNAS pada SKUM
·
menyerahkan asli serta tindasan
pertama SKUM kepada calon penggugat/pemohon
·
mengembalikan surat
gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.
b. Meja Kedua bertugas :
·
menerima surat gugatan/permhonan,
perlawanan, pernyataan banding, kasasi dan PK serta Permohonan eksekusi
·
mencatat semua itu dalam
register masing-masing yang tersedia untuk itu
·
memberikan nomor register pada
surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor SKUM yang dibuat oleh kasir serta
tanggal registernya dan dan memberi paraf sebagai tanda telah terdaftar dalam
register yang bersangkutan.
·
mengembalikan satu rangkap
salinan surat gugatan/permohonan yang telah diregister tersebut kepada
Penggugat/Pemohon.
·
mengatur berkas perkara dalam
Mapo berkas Perkata serta melengkapinya dengan instrumen-instrumen yang
diperlukan untuk memproses perkara tersebut
·
menyerahkan berkas perkara
tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada ketua
pengadilan agama melalui panitera
·
melaksanakan register semua
kegiatan perrkara sesuai dengan jenisnya masing-masing
c. Meja ketiga bertugas :
·
menerima berkas perkara dari
majelis hakim yang telah diputus dan telah Diminutasi
·
menyusun dan menjahit
berkas-berkas perkara sebagai Bendel A,
·
atas perintah majelis,
melanjutkan perintah pemberitahuan isi putusan kepada pihak-pihak yang tidak
hadir dalam sidang pembacaan putusan
·
membuat catatan padasurat
putusan/penetapan dan salinannya sesuai dengan perkembangan yang berkenaan
dengan putusan/ penetapan tersebut.
·
menghitung dan menetapkan
tanggal kekuatan hukum tetap setiap putusan/penetapan pengadilan, serta tanggal
terjadinya perceraian
·
mempersiapkan pembuatan akta
cerai, dan memberitahukan kepada para pihak tentang telah terjadinya perceraian
·
menyerahkan salinan
penetapan/putusan dan juga akta cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas
permintaan orang tersebut
·
mengirimkan salinan
penetapan/putusan kepada instansi terkait yang bertalian dengan
putusan/pnetapan tersebut
·
menyerahkan kembali berkas
Bendel A yang dimintakan perlawanan (verzet) kepada Majelis Hakim yang
mengadilinya
·
menerima memori/kontra memori
banding, kasasi dan peninjauan kembali
·
memerintah kepada
jurusita/jurusita pengganti untuk memberitahukan kepada para pihak tentang pernyataan
banding, kasasi, peninjauan kembali, memori dan kontra memori, surat-surat lain
dari para pihak, kepada pihak lawan dalam perkara yang bersangkutan
·
menyusun dan menjahit berkas
bendel B untuk keperluan banding,kasasi dan peninjauan kembali
·
mempersiapkan pengiriman berkas
banding, kasasi dan peninjauan kembali
·
memberitahukan kepada meja
kedua segala hal yang perlu dicatat dalam register
·
memberitahukan kepada kasir
yang bertalian dengan biaya perkara
·
menyerahkan berkas perkara yang
telah dijahit dan telah selesai, kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan,
dibuat data dan dilaporkan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus