Rabu, 19 Desember 2012

Tugas setiap Struktur Dan setiap Meja di Pengadilan Agama



A.     KETUA PENGADILAN AGAMA
Tugasnya Antara Lain adalah :
a.       Mengatur Pembagian Tugas Para Hakim
b.      Membagikan Semua Berkas dan/ Surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
c.       Menetapkan Perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan Umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
d.      Mengawasi Kesempurnaan Pelaksanaan Penetapan atau Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap
e.       Mengadakan Pengawasan atas Pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, sekretaris, dan Jurusita di daerah Hukumnya
f.        mengevaluasi atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim, Panirtera, Sekretaris, dan Jurusita

v     Wakil Ketua Pengadilan Agama
Tugasnya ialah :
a.       Membantu Ketua dalam tugas-tugasnya sehari-hari
b.      Melaksanakan tugas-tugas Ketua dalam hal ketua berhalangan
c.       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

B.     HAKIM
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum perdata islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama (Ps. 1 dan 2 UU No 14 tahun 1970)

v     Tugas Yustisial
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum perdata islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan agama. tugas pokok hakim di Pengadilab Agama dapat dirinci sebagai berikut :



·        Membantu pencari keadilan
dalam perkara perdata, Pngadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Ps.5 (2) UU. No, 14/1970).
·        mengatasi segala hambatan dan rintangan
Hakim Wajib mengatasi Segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, crpat dan biaya ringan ( Ps. 5 (2) UU. No. 14/1970 ) baik yamg berupa teknis maupun yuridis.
·        mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa
Perdamaian adalah lebih baik dari pada putusan yang dipaksakan. dalam perkara perceraian, lebih-lebih jika sudah ada anak, maka hakim harus lebih sungguh-sungguh dalam upaya perdamaian
·        memimpin Persidangan
berupa Menetapkan hari sidang, memerintahkan memanggil para pihak, mengatur mekanisme sidang, mengambil prakarsa untuk kelancaran sidang, melakukan pembuktian, mengakhiri sengketa.
·        memeriksa dan mengadili Perkara
·        meminutir berkas perkara
Minutering atau minutasi ialah suuatu tindakan yang menjadikan semua dokumen perkara menjadi dokumen resmi dan sah. minutasi dilakukan oleh pejabat pengadilan sesuai dengan bidangnya masing-masing, namun ecara keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang bersangkutan.
·        mengawasi pelaksanaan putusan
Hakim wajib mengawasi pelaksanaan putusan agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar serta upaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
·        memberikan pengayoman kepada pencari keadilan
·        menggali nilai-nilai hukum yang hidup daalam masyarakat
Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (ps.27 (1) UU. No. 14/1970)
·        mengawasi penasehat hukum
Hakim Wajib Mengawasi penasehat hukum yang berpraktek di Pengadilan Agama.

v     Tugas Non Yuditisial
·        Tugas Pengawasan sebagai Hakim Pengawas Bidang
·        turuk melaksanakan hisab, rukyat dan mengadakan kesaksian hilal
·        sebagai rokhaniawan sumpah jabatan
·        memberikan penyuluhan hukum
·        melayani riset untuk kepeentingan ilmiah
·        tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

v     Tugas Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara
·        konstatiring, yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada Putusan Hakim.
·        kualifisir, yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan.
·        konstituiring, yaitu yang dituangkan dama amar putusan (dictum).

C.     PANITERA
tugasnya ialah :
a.       menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti.
b.      membantu haim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan/penetapan majelis.
c.       menyusun berita acara persidangan
d.      melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.       membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.        membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.       bertanggungjawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
h.       memberitahukan putusan verstek dan putusan di luar hadir.
i.         membuat akta-akta
j.        melegalisir surat surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
k.      pemungutan biaya biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negara
l.         mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi dan PK.
m.     melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
n.       melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan oleh ketua PA.
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua PA.
p.      Membuat Akta Cerai.

v     Panitera Muda Gugatan Bertugas :
a.       membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.      melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
c.       memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
d.      mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
e.       menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.        menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.       menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

v     Panitera Muda Permohonan bertugas :
a.       melaksanakan tugas seprti Panitera Muda Gugatan dalam bidang perkara permohonan.
b.      termasuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi Akta Ahli waris di bawah tangan,dll.

v     Panitera Muda Hukum bertugas :
a.       membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.      mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara.
c.       mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan serta melaporkannya kepada pimpinan.
d.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

v     Panitera Pengganti bertugas :
a.       membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.      membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.       melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i pada petugas Meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan sela (kalau ada), perkara yang sudah putus beserta amar putusannya
d.      dan kepada kasir untuk diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
e.       menyerahkan berkar perkara kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan (d.h.i Petugas meja ketiga) apabila telah selesai diminutasi.

D.    JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI 
tugasnya antara lain :
a.       melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua Pengadilan, ketua Sidang dan Panitera.
b.      menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut cara0cara berdasarkan ketentuan UU.
c.       melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang syah apabila menyita tanah.
d.      melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
e.       melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
f.        melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan agama yang bersangkutan
g.       panitera karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. tugas dan tanggungjawab serta tata kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1966 tanggal 30-10-96

E.     UNIT KERJA KEPANITERAAN GUGATAN/PERMOHONAN
pada setiap Kepaniteraan Gugatan dan Kepaniteraan Permohonan terdapat sekelompok Unit kerja yang menurut pola pembinaan dan pengendalian administrasi peradilan (Pola Bindalmin) diberi nama Meja Pertama dan Kasir, Meja Kedua dan Meja Ketiga.
a.      Meja Pertama Bertugas :
·        menerima surat gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding,kasasi, PK, eksekusi.
·        memberi penjelasan dan penafsiran panjar biaya perkara dan biaya eksekusi yang kemudian dituangkan dalam SKUM.
·        membuat surat kuasa untuk membayar SKUM ranglap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat atau pemohon.
·        menyerahkan kembali surtat gugatan/permohonan kepada calon penggugat /pemohon
·        memberi penjelasan yang dianggapo perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
~ Kasir (Pemegang Kas) adalah merupakan bagian dari Meja Pertama yang meiliki tugas :
·        Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
·        Menerima Pembayaran Uang Panjar biaya eksekusi sebagaimana tersebut dalam SKUM
·        membuktikan Uang Panjar biaya Perkara/eksekusi ke dalam buku jurnal masing-masing perkara
·        mencatat seluruh kegiatan keuangan dalam buku induk keuangan perkara
·        membri nomor urut pada SKUM sesuai dengan nomor jurnal yang bersangkutan sebagai nomor perkara
·        menandatangani SKUM, memberikan  cap dinas dan memberi tanda LUNAS pada SKUM
·        menyerahkan asli serta tindasan pertama SKUM kepada calon penggugat/pemohon
·        mengembalikan surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.

b.      Meja Kedua bertugas :
·        menerima surat gugatan/permhonan, perlawanan, pernyataan banding, kasasi dan PK serta Permohonan eksekusi
·        mencatat semua itu dalam register masing-masing yang tersedia untuk itu
·        memberikan nomor register pada surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor SKUM yang dibuat oleh kasir serta tanggal registernya dan dan memberi paraf sebagai tanda telah terdaftar dalam register yang bersangkutan.
·        mengembalikan satu rangkap salinan surat gugatan/permohonan yang telah diregister tersebut kepada Penggugat/Pemohon.
·        mengatur berkas perkara dalam Mapo berkas Perkata serta melengkapinya dengan instrumen-instrumen yang diperlukan untuk memproses perkara tersebut
·        menyerahkan berkas perkara tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui panitera
·        melaksanakan register semua kegiatan perrkara sesuai dengan jenisnya masing-masing


c.       Meja ketiga bertugas :
·        menerima berkas perkara dari majelis hakim yang telah diputus dan telah Diminutasi
·        menyusun dan menjahit berkas-berkas perkara sebagai Bendel A,
·        atas perintah majelis, melanjutkan perintah pemberitahuan isi putusan kepada pihak-pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan
·        membuat catatan padasurat putusan/penetapan dan salinannya sesuai dengan perkembangan yang berkenaan dengan putusan/ penetapan tersebut.
·        menghitung dan menetapkan tanggal kekuatan hukum tetap setiap putusan/penetapan pengadilan, serta tanggal terjadinya perceraian
·        mempersiapkan pembuatan akta cerai, dan memberitahukan kepada para pihak tentang telah terjadinya perceraian
·        menyerahkan salinan penetapan/putusan dan juga akta cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas permintaan orang tersebut
·        mengirimkan salinan penetapan/putusan kepada instansi terkait yang bertalian dengan putusan/pnetapan tersebut
·        menyerahkan kembali berkas Bendel A yang dimintakan perlawanan (verzet) kepada Majelis Hakim yang mengadilinya
·        menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
·        memerintah kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memberitahukan kepada para pihak tentang pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, memori dan kontra memori, surat-surat lain dari para pihak, kepada pihak lawan dalam perkara yang bersangkutan
·        menyusun dan menjahit berkas bendel B untuk keperluan banding,kasasi dan peninjauan kembali
·        mempersiapkan pengiriman berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali
·        memberitahukan kepada meja kedua segala hal yang perlu dicatat dalam register
·        memberitahukan kepada kasir yang bertalian dengan biaya perkara
·        menyerahkan berkas perkara yang telah dijahit dan telah selesai, kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan, dibuat data dan dilaporkan.


1 komentar: